Latar Belakang:
a. Secara demografis, antara tahun 1688-1750 Amerika mengalami peningkatan jumlah penduduk secara signifikan, yakni mencapai 1.600.000 orang. Aspek ini tentu berdampak terhadap motivasi masyarakat koloni untuk berjuang dalam rangka memperjuangkan hak-haknya. Adanya jumlah orang yang banyak, artinya berpotensi untuk memaksimalkan mobilisasi massa.
a. Secara demografis, antara tahun 1688-1750 Amerika mengalami peningkatan jumlah penduduk secara signifikan, yakni mencapai 1.600.000 orang. Aspek ini tentu berdampak terhadap motivasi masyarakat koloni untuk berjuang dalam rangka memperjuangkan hak-haknya. Adanya jumlah orang yang banyak, artinya berpotensi untuk memaksimalkan mobilisasi massa.
b. Faktor education, yakni tingginya kesadaran masyarakat Amerika untuk menuntut ilmu atau mengembangkan pendidikan. Hal itu terbukti dengan didirikannya beberapa perguruan tinggi, seperti: Harvard University (1636), William and Marry (1693), Yale University (1701) dan Amerika Fhilosopical Society (1743).
c. Adanya berbagai undang-undang dan peraturan baru, seperti: pajak gula (1764), pajak the (1773), pajak ekspor-impor, dsb.
d. Tidak adanya perwakilan koloni dalam parlemen Inggris.
e. Adanya pengaruh dari berbagai pemikir-pemikir, seperti: John Locke, Voltaire, dan Mosntequieu, tentang azas demokrasi dan kenegaraan.
f. Munculnya pemimpin-pemimpin koloni yang handal, seperti: George Washington, Benjamin Franklin, Thomas Jefferson dan Samuel Adam, yang dengan tegas menentang berbagai undang-undang dan pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah Inggris.
g. Adanya rasa simpati oleh masyarakat Eropa terhadap koloni Inggris di Amerika. INdikasinya yakni, Perancis mengirim uang, kapal dan alat-alat perang ke Amerika. Puncaknya, tahun 1778, Perancis menyatakan pengakuan kedaulatan kepada rakyat Amerika.
Deklaration of Independence
Pada tahun 1776, timbullah revolusi oleh ke-13 negara koloni di Amerika, dengan suara bulat mereka menyatakan, “Decalaration of odependence” yang dinyatakan tepatnya pada tanggal 4 Juli 1776. Pernyataan itu berbunyi, sbb: “Adalah dengan sendirinya terang, bahwa semua orang diciptakan sama, bahwa mereka oleh Tuhan dikarunia beberapa hak yang tidak dapat di tawar-gugat, di antaranya: kehidupan, kemerdekaan, dan kehendak mencapai kebahagiaan. Bahwa untuk melindungi hak-hak itu, pemerintah harus dilakukan oleh orang-orang yang menerima kekuasaannya dengan persetujuan mereka yang diperintah. Bahwa manakala sesuatu pemerintah membahayakan bagi pemeliharaan maksud itu, adalah hak rakyat untuk mengganti atau menghapuskan pemerintah itu, dan membentuk pemerintah baru”.
Berdasarkan hal tersebut, maka jelas bahwa masyakat Amerika adalah sebuah bangsa yang sangat menjunjung tinggi kedaulatan dan hak-hak azasi manusia. Hal itu sangat dimungkinkan oleh proses pembentukan ke-13 koloni tersebut yang sangat bersifat pluralis dan sangat menekankan prinsip-prinsip liberalism dalam berbagai hal, khususnya dalam berekonomi.
Setelah diadakan berbagai perundingan-perundingan antara koloni Amerika dan Pemeritnah Inggris, maka pada tanggal 20 Januari 1983, dilakukan “Perdamaian Paris” yang mana salah satu isinya adalah pengakuan kedaulatan rakyat Amerika oleh Pemerintah Inggris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar